Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah agar penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola dihentikan. Pengelolaan dana hibah untuk klub ini dinilai tidak transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, lembaganya menemukan adanya pelanggaran asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pengelolaan dana hibah untuk klub sepak bola.Permasalahan tersebut ditemukan KPK setelah pihaknya melakukan pengkajian terhadap pengelolaan dana klub di beberapa daerah.
”Untuk itu,kami sarankan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menghentikan alokasi dana APBD mulai tahun anggaran 2012,” kata Jasin saat acara Pemaparan Penggunaan Dana APBD untuk Klub Sepak Bola di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, setidaknya ada tiga temuan pelanggaran atau indikasi korupsi dalam penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola tersebut. Pertama, dilanggarnya asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pengelolaan dana APBD. Kedua,adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.Lalu yang ketigadilanggarnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dari APBD.
’’Tentu saja,akibatnya alokasi anggaran hibah bagi klub sepak bola menjadi tidak adil jika dibandingkan alokasi untuk beberapa urusan wajib lainnya,’’ tutur Jasin.
”Contohnya ada salah satu daerah yang mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp10 miliar untuk klub sepak bola, tapi anggaran untuk UKM dan koperasi sama sekali tidak ada.Ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan timbulnya berbagai variasi aturan yang berpotensi korupsi,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, KPK juga meminta Mendagri Gamawan Fauzi agar menertibkan peraturan larangan rangkap jabatan pejabat daerah pada kepengurusan klub sepak bola atau KONI.Pasalnya,cara seperti ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dia menyatakan,salah satu pejabat daerah yang merangkap adalah Wali Kota Bandung yang juga sebagai Ketua Persib. Menurut Jasin,semestinya kepala daerah tidak boleh merangkap jabatannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, jabatan ganda tersebut rentan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan.
”Besar kemungkinan terjadi potensi penyalahgunaan kewenangan misalnya pemanfaatan tim sepak bola untuk kampanye politik atau tim sukses dan keperluan pribadi pejabat,” kata Jasin.
Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku sudah melepas jabatannya di kepengurusan Persib pada 2010.Bahkan,dia mengatakan Persib sudah tidak menerima kucuran dana APBD sejak 2009.
’’Saya sudah tidak menjabat di Persib lagi.Persib juga sudah lama tidak terima dana (APBD),” kata Dada membantah pernyataan pimpinan KPK tersebut.
Sementara Mendagri, Gamawan Fauzi mengaku setuju dengan rekomendasi penghentian kucuran dana APBD untuk klub sepak bola yang diajukan KPK. Bahkan, dia berjanji mulai 2012 klub sepak bola tidak akan lagi menerima dana hibah yang berasal dari kas daerah.
”Kami memang sudah sepakat dengan Menpora, jika 2012 klub sepak bola tidak lagi dapat dana APBD,”katanya.
Menurut Gamawan,dana hibah yang bersumber dari APBD hanya boleh dipergunakan untuk pembinaan olahraga secara keseluruhan. Klub sepak bola amatir juga dinyatakan masih berhak menerima dana hibah.
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu menjelaskan bahwa klub sepak bola profesional semestinya bisa dengan mudah mendapatkan dana.Dana tersebut bisa diraih dengan dukungan swasta melalui iklan ataupun penjualan tiket.
”Baru dibilang profesional kalau (klub) profesional banyak sumber dananya, misalnya dari iklan, penonton juga, dan sumber pendapatan lain,” imbuhnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng juga setuju dengan saran KPK itu. Sudah seharusnya dana APBD diberikan untuk kegiatan-kegiatan di luar klub sepak bola profesional. Andi menambahkan, tidak ada salahnya dana APBD tersebut diberikan untuk pembinaan.
Dari salah satu klub Indonesia Super League (ISL),Persela Lamongan,mereka menyikapi keinginan KPK ini dengan memilih wait and see.Persela belum yakin aturan itu bakal diterapkan dengan sertamerta tanpa solusi di belakangnya.
”Kalau diterapkan pada 2012 seharusnya ada solusi alternatif,misalnya pemerintah atau PSSI menjembatani klub dengan sponsor.Kalau tak ada alternatif,ya sama saja mematikan klub,” tandas Asisten Manajer Persela Lamongan Yuhronur Efendi.
Maksudnya,penghentian anggaran dari pemerintah butuh persiapan agar klub tidak limbung. Kerja sama dengan sponsor membutuhkan penjajakan karena selama ini klub yang didanai pemerintah tidak terbiasa menggali dana dari sponsor. Sumber : BolaIndo.com
Wednesday, April 6, 2011
KPK: Stop APBD ke Klub
Posted by Soccer Indonesia on 2:33:00 PM
0 comments:
Post a Comment